Kurikulum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk membuat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pengembangan Kurikulum SMPN 3 Jepon mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas : (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar  sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Empat  dari  kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), standar proses, dan standar penilaian merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang / Peraturan pemerintah tersebut di atas, dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMP Negeri 3 Jepon sebagai satuan pendidikan tingkat dasar mengembangkan kurikulum SMP Negeri 3 Jepon.
Dalam mengembangkan kurikulum, SMP Negeri 3 Jepon melibatkan seluruh warga sekolah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Melalui Kurikulum SMP Negeri 3 Jepon ini diharapkan sekolah dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Selain itu, penyusunan Kurikulum SMPN 3 Jepon mengakomodasi penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang sudah mulai dilaksanakan sejak diberlakukannya penyusunan program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Struktur kurikulum SMPN 3 Jepon selengkapnya disajikan pada tabel di bawah ini.


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
(Kur. 2013)
VIII
(Kur. 2013)
IX
(Kur. 2006)
A. Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
2
2.   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
2
3.   Bahasa Indonesia
6
6
4
4.   Matematika
5
5
5
5.   Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.   Bahasa Inggris
4
4
4
8.   Seni Budaya
3
3
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3
3
2
10. Bimbingan dan Konseling
-
-
-
10. Prakarya
2
2
-
11. Teknologi Informasi dan Komunikasi
-
-
2
B. Muatan Lokal
    1. Bahasa Jawa
    2. Tata Boga


2
-



2
-



2
2

Jumlah
40
40
36
C.  Pengembangan Diri
1.   BK
2.   Pramuka **)
3.   Kelompok Olimpiade
      Sains
4.   Olahraga
5.   Seni Vokal
6.   Seni Tari
7.   PMR
8.   Baca Tulis Al Quran
9.   Drum Band







***)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)