Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU
20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mengamanatkan
setiap satuan pendidikan untuk membuat Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) sebagai pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan
pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pengembangan Kurikulum SMPN 3 Jepon mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas : (1) standar isi, (2) standar proses, (3)
standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)
standar sarana dan prasarana, (6)
standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian
pendidikan. Empat dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), standar proses,
dan standar penilaian merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi
amanat Undang-undang / Peraturan pemerintah tersebut di atas, dan guna mencapai
tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri 3 Jepon sebagai satuan pendidikan tingkat dasar mengembangkan
kurikulum SMP Negeri 3 Jepon.
Dalam mengembangkan kurikulum, SMP Negeri 3
Jepon melibatkan seluruh warga sekolah dan berkoordinasi dengan pemangku
kepentingan (stakeholders). Melalui Kurikulum SMP Negeri 3 Jepon ini diharapkan
sekolah dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik,
potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Selain itu, penyusunan Kurikulum SMPN 3 Jepon mengakomodasi penerapan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang sudah mulai dilaksanakan sejak
diberlakukannya penyusunan program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Struktur kurikulum
SMPN 3 Jepon selengkapnya disajikan pada tabel di bawah ini.
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
||
VII
(Kur. 2013)
|
VIII
(Kur. 2013)
|
IX
(Kur. 2006)
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|||
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
2
|
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
4
|
4. Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
8. Seni Budaya
|
3
|
3
|
2
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
2
|
10. Bimbingan dan Konseling
|
-
|
-
|
-
|
10. Prakarya
|
2
|
2
|
-
|
11. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
-
|
-
|
2
|
B.
Muatan Lokal
1. Bahasa Jawa
2. Tata Boga
|
2
-
|
2
-
|
2
2
|
Jumlah
|
40
|
40
|
36
|
C. Pengembangan Diri
1. BK
2. Pramuka **)
3. Kelompok Olimpiade
Sains
4. Olahraga
5. Seni Vokal
6. Seni Tari
7. PMR
8. Baca Tulis Al Quran
9. Drum Band
|
***)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
|